Hingga kini partai baru setiap menjelang pemilu selalu bermunculan mulai dari mendiirikan organisasi hingga diubah menjadi partai politi. Tokoh partai politik juga rata-rata pemain lama yang awalnya dari partai lama. Indonesia pernah mempunyai partai politik banyak setelah kemerdekaan namun kini menganut multi partai lagi setelah sekian lama orde baru melakukan penyederhanaan partai. Berikut sejarah partai politik pasca kemerdekaan Indonesia hingga kini.
Partai Politik |
Partai politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian ini tercantum dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik. Untuk mengikuti Pemilihan Umum, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap: verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang
besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah
parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola
sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI,
NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa
kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang
sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer.
Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik
tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh
bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya
pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi
parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa
demokrasi terpimpin.
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai
dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai
politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan
Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi
Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat,
terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat
bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu
catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar
yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar
muncul sebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu
NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai
politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat
Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP).
Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik,
Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)
bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya
terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung
hinga pada pemilu 1997.
Setelah gelombang reformasi terjadi di Indonesia yang ditandai dengan
tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan sistem multi partai
kembali terjadi di Indonesia. Dan terus berlanjut hingga pemilu 2014
nanti. Setelah merdeka, Indonesia
menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai
Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 - 1998), Partai Politik di
Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan,
Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi,
Indonesia kembali menganut sistem multi partai.
Pada 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Hingga kini banyak partai baru yang bermunculan untuk bersaing di pemilu dan memperebutkan jabatan di pemerintahan. Apapun partainya yang terpenting adalah memperjuangkan hak-hak rakyat dan tidak mencari keuntungan sendiri.