Yogyakarta Versi Baru |
Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat
edaran tentang perubahan nomenklatur, khususnya penghapusan kata
"provinsi" untuk penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Ada perubahan
nomenklatur yang terletak pada penghapusan kata "provinsi", seperti
penyebutan nomenklatur satuan organisasi perangkat daerah (SOPD),” kata
Kepala Biro Humas Pemerintah DIY, Kuskariati, Jumat, 12 Oktober 2012.
Surat bernomor 51/SE/IX/2012 dan tertanggal 7 Oktober 2012 itu ditujukan untuk semua dinas, badan, kantor, biro, dan sekretaris DPRD di lingkungan Pemda DIY. “Masyarakat pun diimbau turut menghilangkan kata provinsi itu,” ujar Kuskariati.
Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kus, dengan disahkannya undang-undang itu, DIY adalah pemerintah daerah bukan provinsi, tetapi setingkat provinsi. Surat edaran ini akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan gubernur yang mengatur tata naskah dinas daerah dengan menyesuaikan UU Keistimewaan DIY.
Sebagai contoh, penyebutan “Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DIY” menjadi ‘Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY’. Selain itu, “Dinas Kesehatan Provinsi DIY” berubah menjadi “Dinas Kesehatan DIY”, sementara “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY” berubah menjadi “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY”.
Penyebutan kata "provinsi" itu terdapat dalam berbagai peraturan. Misalnya, Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, Perda Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi DIY, Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, serta Perda Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DIY.
Surat bernomor 51/SE/IX/2012 dan tertanggal 7 Oktober 2012 itu ditujukan untuk semua dinas, badan, kantor, biro, dan sekretaris DPRD di lingkungan Pemda DIY. “Masyarakat pun diimbau turut menghilangkan kata provinsi itu,” ujar Kuskariati.
Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Kus, dengan disahkannya undang-undang itu, DIY adalah pemerintah daerah bukan provinsi, tetapi setingkat provinsi. Surat edaran ini akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan gubernur yang mengatur tata naskah dinas daerah dengan menyesuaikan UU Keistimewaan DIY.
Sebagai contoh, penyebutan “Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DIY” menjadi ‘Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY’. Selain itu, “Dinas Kesehatan Provinsi DIY” berubah menjadi “Dinas Kesehatan DIY”, sementara “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY” berubah menjadi “Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY”.
Penyebutan kata "provinsi" itu terdapat dalam berbagai peraturan. Misalnya, Perda Provinsi DIY Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY, Perda Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi DIY, Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, serta Perda Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DIY.
Menurut sejarah setelah Indonesia merdeka Kerajaan Yogyakarta menyatakan bergabung tidak ada satu bulan setelah proklamasi. Yogyakarta Suatu Negri Kerajaan Kedudukan Setingkat Propinsi jadi bukan propinsi pada umumnya melainkan negri atau suatu negara, Lihat Maklumat Sultan HB IX Tahun (5-9-1945) isi:
AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN:
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN:
1. Bahwa Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat jang bersifat Keradjaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa
Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan
pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta
Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan
lainnja Kami pegang seluruhnja.
3. Bahwa
perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah
Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung
djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngajogjokarto Hadiningrat, 28 Puasa
Ehe 1876 (5-9-1945)
HAMENGKU BUWONO
Ehe 1876 (5-9-1945)
HAMENGKU BUWONO