Data Pulau Indonesia |
Hasil survei geografi dan toponimi menunjukan Indonesia mempunyai 13.466
pulau, bukan 17.508 pulau yang selama ini diketahui. Jumlah tersebut
didasarkan hasil survei dari tahun 2007 hingga 2010 oleh Tim Nasional
Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas PNR). Dan hasilnya telah dilaporkan
kepada United Nations Group of Expert on Geograpichal Names (UNGEGN).
Menurut Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi, jumlah pulau tersebut belum ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Padahal, daftar pulau menjadi referensi resmi negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, atau kepentingan lain. Jumlah tersebut berdasarkan inventarisasi dan verifikasi nama pulau serta koordinat penetapan pulau dengan Global Positioning System (GPS).
Selama ini tidak sedikit nama pulau di daerah memiliki beberapa nama. Di Sulawesi Selatan, misalnya, Pulau Kare-kare, memiliki lebih dari satu nama. Beberapa suku yang tinggal di sekitar lokasi memberikan nama sendiri untuk pulau yang sama. Namun dngan penetapan koordinat tiap pulau, tidak mungkin ada satu pulau dengan lebih dari satu nama.
Mengenai jumlah pulau yang selama ini diyakini sebanyak 17.508 buah tidak ada dasarnyanya, kemungkinan memasukan gosong sebagai pulau. Gosong adalah gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Sedangkan menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi.
Daftar nama rupa bumi (gasetir) telah dilaporkan ke PBB, yang mana kemajuannya akan disampaikan pada Agustus mendatang. pembakuan nama pulau merupakan prioritas pertama yang dilakukan Timnas PNR. Tim ini diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan pembentukan struktur organisasi dan operasional ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006. Pembakuan nama rupabumi di Indonesia dilakukan dengan sejumlah agenda, antara lain mewujudkan Gasetir Nasional serta mewujudkan data dan informasi geospasial yang akurat.
Jumlah pulau di Indonesia yang jauh di bawah angka 17.508 telah diperkirakan pada tahun 2008 oleh Jacub Rais, pakar toponimi atau penamaan unsur di muka bumi. Perkiraan itu berdasarkan hasil verifikasi Timnas PNR di 25 provinsi pada tahun itu yang juga melibatkan tim dari Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketika itu Jacub, mantan Kepala Bakosurtanal, mengatakan, penyebutan jumlah pulau di Indonesia tidak berdasarkan survei yang menyeluruh. Meski demikian tahun 1987 Indonesia melaporkan pada Konferensi PBB perubahan jumlah pulaunya dari 13.667 menjadi 17.508 pulau.
Toponimi berasal dari bahasa Yunani, topos yang berarti tempat dan onoma yang berarti nama. Jadi Toponimi diartikan tentang nama tempat, asal-usul, arti, penggunaan dan tipologinya. Suatu toponimi adalah nama dari tempat, wilayah, atau suatu bagian lain dari permukaan bumi, termasuk yang bersifat alami dan buatan.
Menurut Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi, jumlah pulau tersebut belum ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Padahal, daftar pulau menjadi referensi resmi negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, atau kepentingan lain. Jumlah tersebut berdasarkan inventarisasi dan verifikasi nama pulau serta koordinat penetapan pulau dengan Global Positioning System (GPS).
Selama ini tidak sedikit nama pulau di daerah memiliki beberapa nama. Di Sulawesi Selatan, misalnya, Pulau Kare-kare, memiliki lebih dari satu nama. Beberapa suku yang tinggal di sekitar lokasi memberikan nama sendiri untuk pulau yang sama. Namun dngan penetapan koordinat tiap pulau, tidak mungkin ada satu pulau dengan lebih dari satu nama.
Mengenai jumlah pulau yang selama ini diyakini sebanyak 17.508 buah tidak ada dasarnyanya, kemungkinan memasukan gosong sebagai pulau. Gosong adalah gundukan pasir atau terumbu karang yang muncul saat air surut dan tenggelam saat pasang naik air laut. Sedangkan menurut konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi.
Daftar nama rupa bumi (gasetir) telah dilaporkan ke PBB, yang mana kemajuannya akan disampaikan pada Agustus mendatang. pembakuan nama pulau merupakan prioritas pertama yang dilakukan Timnas PNR. Tim ini diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dan pembentukan struktur organisasi dan operasional ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006. Pembakuan nama rupabumi di Indonesia dilakukan dengan sejumlah agenda, antara lain mewujudkan Gasetir Nasional serta mewujudkan data dan informasi geospasial yang akurat.
Jumlah pulau di Indonesia yang jauh di bawah angka 17.508 telah diperkirakan pada tahun 2008 oleh Jacub Rais, pakar toponimi atau penamaan unsur di muka bumi. Perkiraan itu berdasarkan hasil verifikasi Timnas PNR di 25 provinsi pada tahun itu yang juga melibatkan tim dari Direktorat Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketika itu Jacub, mantan Kepala Bakosurtanal, mengatakan, penyebutan jumlah pulau di Indonesia tidak berdasarkan survei yang menyeluruh. Meski demikian tahun 1987 Indonesia melaporkan pada Konferensi PBB perubahan jumlah pulaunya dari 13.667 menjadi 17.508 pulau.
Toponimi berasal dari bahasa Yunani, topos yang berarti tempat dan onoma yang berarti nama. Jadi Toponimi diartikan tentang nama tempat, asal-usul, arti, penggunaan dan tipologinya. Suatu toponimi adalah nama dari tempat, wilayah, atau suatu bagian lain dari permukaan bumi, termasuk yang bersifat alami dan buatan.
Keberadaan BIG merupakan amanat pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 yang ditandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 27 Desember 2011. Kedudukan BIG adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dipimpin oleh kepala, yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden.